Montong Gamang, 30 April 2015; Sekitar
pukul 10.00 Wita perwakilan masyarakat desa Montong Gamang yang peduli
dengan pembangunan desanya terlihat memenuhi Aula Kantor Desa untuk
melakukan hearing dengan Pemerintahan Desa. Perwakilan kelompok yang
hadir saat itu mencerminkan presentatif penduduk desa Montong Gamang,
karena terdiri dari perwakilan dusun yang melibatkan berbagai unsur dan
elemen masyarakat. Pada acara tersebut hadir juga pihak Kepolisian
Sektor Kopang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kopang, Babinsa,
pemerintah kecamatan dan Pol PP.
Kepala Desa Montong Gamang H.Muhammad
Amin Abdullah, Sag membuka dan sekaligus memandu acara tersebut, dan
sebelum masuk pada acara diskusi terlebih dahulu kepala desa memaparkan
garis besar apa yang menjadi sorotan masyarakat terhadap kebijakan yang
telah diambilnya, terutama yang berhubungan langsung dengan kegiatan
pembangunan pada tahun 2014 dan APBDes tahun 2015.
Perwakilan Kelompok Peduli Pembangunan
Desa Montong Gamang yang dikoordinir oleh Suratman, Erwin, Agus dan
Sunardi, pada awalnya mempertanyakan APBDes tahun 2015 yang dirasa
banyak penyimpangan dan hanya menguntungkan kelompok tertentu serta
terkonsentrasi pada satu dusun saja. RAPBDes yang telah terdokumentasi
tersebut bukan merupakan program yang dihasilkan secara partisipatif
melalui proses musrenbangdes tahun sebelumnya, tetapi hanya berisi
keinginan sekelompok kecil dilingkar pemerintahan. Jika dibiarkan, untuk
apa bersusah payah meluangkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya
melakukan musyawarah desa bila hasilnya tidak satupun diakomodir dalam
perencanaan pembangunan desa, ungkap Sunardi yang juga sebagai ketua
Panitia pelaksanaan Musrenbangdes.
Pada saat diskusi sebelumnya pernah
terungkap jika BPD sama sekali tidak tahu isi APBDes yang ditanda
tanganinya, dengan alasan tidak memiliki waktu untuk membaca apalagi
mempelajarinya, karena Sekretaris Desa (Saprudin) memberikan dokumen
tersebut pada saat akan diserahkan ke BPMD, dimana hari itu juga
merupakan hari terakhir penyerahan APBDes.
Ini bukan semata-mata kesalahan pihak
desa jawab Saprudin, karena pihak kabupaten sendiri tidak pernah
konsisten dalam memberikan pengarahan kepada desa dalam penyusunan
RAPBDes, sebelumnya desa dianjurkan untuk menyusun Perencanaan selama 6
bulan dengan alokasi dana sebesar 60-40%, tidak lama berselang desa
kembali dianjurkan untuk merubah APBDes dengan jangka waktu 1 tahun dan
itu terjadi berulang kali sehingga kami bekerja siang malam untuk
menyesuaikan anggaran yang akan diterima dengan rencana program
kegiatan desa.
Acara sempat ricuh ketika salah satu
anggota BPD (H. Edi Kariawan) memberikan tanggapan yang menyulut emosi
masyarakat dan cendrung mengarah kepada personal koordinator kelompok,
sehingga beberapa kursi didalam ruangan sempat dibanting oleh peserta
dan sempat juga terlontar kata-kata ketidak percayaan masyarakat
terhadap kinerja BPD serta meminta agar BPD segera dibubarkan karena
belum paham dengan tugas pokok dan fungsinya. Pada saat kericuhan
terjadi petugas keamanan yang berada didalam maupun luar ruang bertindak
sigap untuk memberikan pengamanan terhadap peserta Hearing agar tidak
terjadi hal-hal diluar keinginan bersama, dan beberapa peserta yang
tampak tenang juga ikut memberikan pengamanan dan nasehat kepada
kelompoknya.
Adapun pertanyaan yang diajukan oleh
kelompok peduli pembangunan desa Montong Gamang kepada Pemerintahan desa
adalah sebagai berikut :
- RAPBDes tahun 2015, menyimpang dari hasil musyawarah masyarakat desa dan sifatnya hanya menguntungkan kelompok tertentu serta terkonsentrasi di satu dusun.
- Pada tahun 2014 program pemasangan KWH PLN secara gratis hanya terkonsentrasi di satu dusun
- Rehab Rumah Tidak Layak Huni juga berada di 1 dusun
- PADes yang berasal dari Prona tidak masuk dalam kas desa tanpa ada pertanggung jawabannya
- PADes yang berasal dari jual beli tanah tidak sesuai dengan buku registrasi dan banyak angka yang meragukan karena angkanya ditindih/direkayasa.
- PADes yang berasal dari Pengurusan surat Nikah baik dalam desa maupun keluar desa dalam satu kecamatan, keluar desa antar kecamatan dan keluar desa antar kabupaten tidak sesuai ketentuan.
- Proses Pemecatan beberapa kadus tanpa mempertimbangkan prikemanusiaan dan keadilan karena dipecat tanpa alasan yang jelas serta tidak sesuai dengan aturan.
- Proses pengangkatan kadus pengganti tidak sesuai dengan hasil musyawarah.
- Dan masih banyak lagi persoalan yang mengemuka terkait dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan APBDes tahun 2014.
Pada kesempatan yang sama, Camat Kopang
Lalu Setiawan, S.Sos atas permintaan peserta hearing berkesempatan
memberikan keterangan dengan gamblang sesuai dengan pertanyaan yang
diajukan kepadanya. Bahkan dalam forum tersebut juga camat kopang juga
menceritakan kronologi proses koordinasi yang dilakukan kepala desa
montong gamang’ Dilain kesempatan kades sering mengatasnamakan camat
didalam mengambil keputusan, sehingga kasus maupun kebijakan yang tidak
layak banyak dikaitkan dengan camat sehingga menuai kontroversi dari
masyarakat desa montong gamang.
Diakhir acara Sekretaris Desa Montong
Gamang menyatakan diri mundur sebagai sekdes terhitung jumat, 1 mei
2015 dan akan segera menyusun surat pengunduran dirinya.
Masyarakat juga meminta agar bendahara
Desa segera diganti dan memberikan kesempatan selama 1 minggu kepada
pihak pemerintahan desa untuk segera memperbaiki APBDes dan memperbaiki
kinerjanya, apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan apa yang
menjadi tuntutan tersebut belum terealisasi, maka dengan penuh sesal
kasus ini akan diajukan keranah hukum.
https://kmberugakdese.wordpress.com/2015/05/01/setelah-hearing-sekdes-montong-gamang-berjanji-mundur/
https://kmberugakdese.wordpress.com/2015/05/01/setelah-hearing-sekdes-montong-gamang-berjanji-mundur/
